Jaksa: Suap Rp 1,2 M Taufik Kurniawan Diterima di Rumah Ketua PAN Jateng

Jaksa: Suap Rp 1,2 M Taufik Kurniawan Diterima di Rumah Ketua PAN Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 15:45 WIB
Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga, Tasdi. Jaksa mengungkap suap Rp 1,2 miliar dari Tasdi untuk Taufik diterima di rumah Ketua PAN Jateng, Wahyu Kristianto.

"(Taufik menerima suap dari Bupati Tasdi) melalui Wahyu Kristianto sejumlah Rp 1,2 miliar," ujar Jaksa dari KPK, Eva Yustisiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Jaksa menyebutkan bahwa uang Rp 1,2 miliar itu diberikan Tasdi kepada Taufik melalui Wahyu pada Agustus 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video 20detik]


"Sebagai tindak lanjut atas perintah Tasdi, pada sekira pertengahan bulan Agustus 2017, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut menyerahkannya kepada terdakwa melalui Wahyu Kristianti di rumah Wahyu di Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara," lanjut Eva.


Selanjutnya, Wahyu menemui Taufik di Hotel Asrilia Bandung untuk menyerahkan uang tersebut. Diberitakan sebelumnya, Taufik menerima suap dengan janji akan memperjuangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 Purbalingga. Selain dari Bupati Purbalingga, Taufik juga didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen sebesar Rp 3,65 mliar.


Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Tersangka, PAN: Pengaruhi Citra Partai':

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads