"(Taufik menerima suap dari Bupati Tasdi) melalui Wahyu Kristianto sejumlah Rp 1,2 miliar," ujar Jaksa dari KPK, Eva Yustisiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
Jaksa menyebutkan bahwa uang Rp 1,2 miliar itu diberikan Tasdi kepada Taufik melalui Wahyu pada Agustus 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tindak lanjut atas perintah Tasdi, pada sekira pertengahan bulan Agustus 2017, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut menyerahkannya kepada terdakwa melalui Wahyu Kristianti di rumah Wahyu di Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara," lanjut Eva.
Selanjutnya, Wahyu menemui Taufik di Hotel Asrilia Bandung untuk menyerahkan uang tersebut. Diberitakan sebelumnya, Taufik menerima suap dengan janji akan memperjuangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 Purbalingga. Selain dari Bupati Purbalingga, Taufik juga didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen sebesar Rp 3,65 mliar.
Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Tersangka, PAN: Pengaruhi Citra Partai':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini