"Terdakwa menyampaikan akan memperjuangkan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen sejumlah Rp 100 miliar dengan syarat diberikan uang komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran yang disetujui," ujar Jaksa KPK, Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
Kabupaten Kebumen diketahui memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar Rp 93,3 miliar, dari angka yang diajukan sebesar Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap yang diterima Taufik dari Yahya sebesar Rp 3,65 miliar.
Tak hanya itu, Taufik juga didakwa menerima suap dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total suap yang diterima Taufik dari dua bupati tersebut yaitu Rp 4,85 miliar.
Eva Yustisiana dalam dakwaan primernya menyebut Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.
Saksikan juga video 'Taufik Kurniawan Tersangka, PAN: Pengaruhi Citra Partai':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini