Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/12), pukul 01.00 Wita dini hari. Kala itu korban sedang berjalan menyusuri trotoar sepanjang Sky Garden sampai depan Club Eikon, Jl Legian bersama temannya dan dipepet pelaku yang menawarkan jasa ojek.
"Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memepet pelapor/korban dan menawarkan jasa transport/ojek. Kemudian beberapa saat kemudian pelapor baru sadar kalau iPhone 7+ warna hitamnya sudah tidak ada di saku celana bagian depan. Kemudian pelapor balik untuk mencari laki-laki yang tadi menawarkan jasa ojek tersebut namun rupanya laki-laki tersebut sudah kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi awal pelaku berhasil mengambil iPhone milik pelapor/korban disaat korban lengah dan korban sudah dalam keadaan mabuk," terangnya.
Rupanya aksi pencopetan itu telah dilakukan Komang sebanyak tiga kali.
"Pelaku mengaku aksi pertama kali dia melakukan pencurian adalah di daerah Popies II sekitar sebulan yang lalu," ujar Putu Ika.
Atas perbuatannya Komang pun dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini