"Persaingan yang ada di Indonesia seperti apa sih? Kita bisa lihat bahwa level persaingan usaha di Indonesia ini tidak sama. Makanya kita harus mengubah itu secara detail," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).
"Adanya Perma 13 Tahun 2016, kalau ada private sector yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana korporasi," sambung Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Swasta menjadi pihak yang sangat menentukan karena dia sangat berperan sebagai pelaku ekonomi. Bagaimana cara agar persaingan dan tata kelola lebih baik, nanti akan diadakan diskusi pada kesempatan yang sangat baik ini, bertemunya regulator dengan pengusaha," ucap Saut.
Menurutnya, KPK mengajak diskusi agar para pelaku usaha dan pihak pemerintah selaku regulator tidak melanggar aturan. Saut juga mengingatkan para pejabat berhati-hati terkait gratifikasi.
"KPK datang untuk diskusi supaya kita tidak kejeblos atas standar-standar yang sudah ada. Misalnya selain kita harus melapor LHKPN secara tepat waktu dan lengkap, kita juga harus hati-hati terhadap gratifikasi yang cenderung sering menjebak," jelasnya.
Wagub NTT Josef Nae Soi, yang hadir dalam acara tersebut, juga mengingatkan jajarannya tidak terlibat korupsi, baik ada maupun tidak ada KPK. Dia pun menyinggung soal dagang pengaruh yang disebutnya masuk sebagai bentuk korupsi.
"Saya ingatkan ada atau tidak ada KPK kita bekerja harus lurus dengan hati. Ingat, bukan karena adanya KPK. Trading in influence atau menjual pengaruh juga termasuk dalam ranah korupsi. Godaan sangat besar sekali, hiduplah dengan apa yang ada dan saling mengingatkan," ucap Josef.
Josef menyatakan Pemprov NTT telah menempuh sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya me-nonjob-kan pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Perlu kami informasikan saat ini NTT moratorium tentang pertambangan dan TKI. Saya dan Pak Gubernur telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Pergub bahwa yang tidak memberikan laporan LHKPN ada sanksinya, berupa nonjob," ujar Josef.
Ketua Kadin Provinsi NTT Paul Lyanto, yang hadir dalam acara itu, mengajak para pengusaha bertindak profesional. Dia pun mengaku mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah.
"Kami dari Kadin Provinsi NTT siap mendukung upaya preventif, mengubah mindset yang buruk, serta menjadi agen perubahan dengan paradigma baru, adanya persaingan sehat, efisiensi anggaran, dan menguntungkan semua pihak," tutur Paul.
Saksikan juga video 'Cegah Korupsi, 5 Kementerian Teken MoU Pengadaan Barang':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini