Selain itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono dipanggil sebagai saksi. Namun, dari tiga nama itu, baru Soni--panggilan karib Sumarsono--yang memastikan datang.
"Ya memang tiga saksi tersebut dijadwalkan saat persidangan di kasus Meikarta. Satu saksi sudah menyampaikan konfirmasi akan hadir, yaitu Dirjen Otda," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dimaksudkan bersaksi untuk persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari ini. Sedangkan terdakwa dalam perkara ini adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), serta Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Aher, Deddy, dan Sumarsono juga pernah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ketiganya dilakukan saat masih proses penyidikan di KPK.
Dalam dakwaan kasus ini, Neneng Hassanah, Jamaludin, Dewi, Sahat, dan Neneng Rahmi didakwa menerima suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Total suap yang diterima disebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar dalam kurs saat ini) sehingga totalnya lebih dari Rp 18 miliar.
Saksikan juga video '8 Jam Diperiksa, Aher Dicecar KPK soal Keputusan Izin Meikarta':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini