"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak juga video Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini