"Ujian nasional itu juga ada hubungannya dengan undang-undang pendidikan, karena di situ, di undang-undang pendidikan itu pemerintah harus secara teratur mengevaluasi pendidikan," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti evaluasi bagaimana? Bahwa di daerah ini masih baik, daerah ini lagi masih rendah, (kalau) tanpa ujian nasional," katanya.
Dikatakan JK, selain menjaga kualitas pendidikan nasional, pemerintah juga harus menjaga standar pendidikan nasional. JK menekankan, setiap peserta didik di Indonesia mulai dari lulusan SD, SMP, hingga SMA harus memiliki nilai dan kemampuan yang mendekati dengan kurikulum.
"Jadi kalau (UN) mau dihapuskan justru berbahaya bagi kualitas pendidikan nasional. Ada ujian nasional saja pendidikan kita masih rendah, apalagi kalau tidak ada," imbuhnya.
JK menekankan, tidak ada parameter untuk mengukur kualitas pendidikan Indonesia apakah maju atau mundur jika UN dihapuskan.
JK pun heran dengan rencana Sandiaga yang akan menghapus UN dan akan menggantikannya dengan penelusuran minat dan bakat (PMDK). JK mempertanyakan bagaimana cara menguji minat dan bakat siswa, dengan banyaknya jumlah siswa per tahun
"Itu dibutuhkan berapa siswa tiap tahun. (Jika) 5 juta (siswa), bagaimana bisa menguji bakatnya 5 juta orang setahun? Itu bagaimana caranya?," tanya JK.
Tonton juga video Sandiaga Bakal Hapus UN, Diganti Penelusuran Minat bakat:
(nvl/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini