Surat perintah penghentian wisata tersebut dikeluarkan Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018. Hal itu berdasar dari audiensi Bupati Jepara yang diwakili asisten dua dan dinas terkait bersama Cun Ming. Sebab, pada 13 Maret 2016, ada seorang wisatawan digigit hiu saat berenang di kolam hiu.
Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Agus Prabowo menuturkan bahwa seiring ramainya penangkaran sekaligus destinasi wisata tanpa mengantongi ijin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berkait dengan informasi matinya ratusan hiu di penangkaran tersebut, pihaknya mendapat data sekitar 40-45 hiu yang mati.
"Setelah kami mendapat laporan dan langsung mendatangi lokasi. Dari data yang kami peroleh ada sekitar 40-45 ekor hiu yang mati," paparnya.
Untuk kasus ini, pihak pengelola sudah melaporkan ke polisi.
"Kami temukan air kolam ikan hiu berwarna kuning. Kejadian ini sudah dilaporkan ke polisi setempat," imbuhnya.
Sementara, Cun Ming mengatakan bahwa penangkaran ikan hiu didirikan sejak tahun 1960-an silam itu dimaksudkan untuk keperluan wisata.
"Penangkaran ini memang untuk wisata. Saya tidak pernah menjual ikan hiu. Hanya untuk wisata saya," tandasnya.
Tonton juga video Jalur Wisata Solo-Selo-Borobudur Amblas Setelah Hujan Deras:
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini