"Ya sudah, harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ratna enggan banyak berkomentar terkait hasil sidangnya hari ini. Namun ia mengatakan mengerti apa yang ia perbuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratnna melanjutkan, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya bukan soal poin ya karena sebenarnya key-nya itu kan ada di hakim. Jaksa mengatakan begini, pengacara mengatakan begini, apa yang di mata hakim kan ada di mata saya juga. Ya tapi sudahlah sekarang tinggal aja," kata Ratna.
Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan kasus hoax penganiayaan terus berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni, di PN Jaksel.
Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.
Saksikan juga video 'Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet':
(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini