"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ratna mengatakan Fahri bersedia secara sukarela menjadi saksi fakta. Bahkan Fahri disebut sebagai pihak yang menawarkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau yang menawarkan," kata Ratna.
Namun Ratna mengaku belum mengetahui siapa lagi yang akan menjadi saksi meringankan dari pihak politikus. Ratna mengatakan akan ada akademisi dan ahli yang juga akan dihadirkan untuk menjadi saksi yang meringankan.
"Saya belum tahu. Mestinya nanya ke pengacara saya. Saya lebih tahu yang ahli, karena yang saksi ahli," kata Ratna.
Sebelumnya, Fahri Hamzah diklaim akan menjadi penjamin penangguhan tahanan Ratna menjadi tahanan kota. Ratna menyebut pengajuan penangguhan tahanan kota akan dilakukan pekan depan.
"Insyaallah minggu depan," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan Fahri Hamzah juga akan menjadi saksi yang meringankan.
"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau (Fahri) bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa aja kan belum," ungkap Insank.
Mengenai eksepsi yang ditolak majelis, Insank mengaku optimistis menghadapi pokok perkara. Ia mengaku akan mengikuti prosedur persidangan.
"Ya, eksepsi ditolak kami ikuti prosedur disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," kata Insank.
Saksikan juga video 'Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet':
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini