Hal tersebut diungkapkan Bawaslu dalam Konferensi Pers yang digelar di Hotel Harmoni Garut, Jalan Cipanas Baru, Tarogong Kaler, Senin (18/03/2019) malam.
Menurut Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Zaki Hilmi, potensi kekurangan surat suara tersebut berdasar terhadap sejumlah temuan-temuan Bawaslu di lapangan. Di antaranya adalah terkait beda pola penghitungan surat suara yang dilakukan KPU, dengan penghitungan yang dilaksanakan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Bawaslu mengklaim perhitungan jumlah surat suara yang didistribusikan KPU menggunakan pola DPT dan DPTb ditambah dua persen dari DPT per daerah pemilihan (Dapil) sebagai cadangan.
"Informasi yang kami terima, KPU menghitung itu untuk surat suara cadangan bukan berbasis TPS tapi dapil. Itu informasi yang kami terima ketika mengkonfirmasi dengan KPU kabupaten kota dan KPU provinsi," ujar Zaki.
Hal tersebut disebut Bawaslu dapat menimbulkan potensi kekurangan surat suara di TPS. Bawaslu mendeteksi, selisih kekurangan surat suara, berdasarkan hitungan Bawaslu, diprediksi mencapai 458.328 surat suara.
"Tadi yang disebutkan bahwa, itu dua persen berbasis DPT. Ini juga tidak seragam jumlah surat suaranya yang diterima masing-masing. Ada yang berbasis DPT, ada yang berbasis dengan daerah pemilihan," katanya.
"Contoh misalkan di satu daerah pemilihan untuk provinsi, di Kabupaten Bekasi misalnya. Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta satu dapil. Maka jumlah DPT di satu dapil dikali dua persen, tentu saja berbeda dengan masing-masing TPS di tiga dapil tersebut dikali dua persen. Angka ini kemudian yang akan terjadi selisih penghitungan," ungkap Zaki menambahkan.
Selain dari beda pola penghitungan surat suara tersebut, potensi kekurangan surat suara juga bisa terjadi dari beberapa faktor lainnya seperti surat suara yang rusak saat proses pendistribusian dan saat proses sortir dan lipat (sorlip).
Bawaslu juga menyebut keterlambatan penerimaan surat suara di beberapa kabupaten/kota juga bisa menjadi penyebab kekurangan surat suara.
Bawaslu mengimbau KPU agar secepatnya menyelesaikan persoalan surat suara, seperti penggantian surat suara rusak dan mempercepat pendistribusian surat suara yang belum diterima KPU kabupaten/kota.
"Kami ini, dalam rangka mengawasi, untuk memastikan pada saat didistribusikan, sesuai dengan PKPU. Kalau sekarang di pengadaannya tidak sejumlah itu, maka ketika didistribusikan akan tidak memiliki suara cadangan sebanyak dua persen," pungkas Zaki.
Saksikan juga video 'Polda Jabar Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu Lancar':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini