Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 19 Mar 2019 10:04 WIB
Ratna Sarumpaet saat berada di persidangan. (Palevi S/detikFoto)
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan kasus hoax penganiayaan terus berlanjut sampai ke pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dia menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," kata Ratna.

Joni mengatakan atas eksepsi ditolak penasihat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.


Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.

Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.



Saksikan juga video 'Jaksa Nilai Pengacara Ratna Sarumpaet Tak Paham Dakwaan':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads