"Ya nggak apa-apa, berharap aja yang terbaik," kata Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ia mengaku optimis terhadap putusan sela kasusnya. Ia berharap mendapatkan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya karena saya mengerti persoalannya. Kalau sesuai yang saya pahami walaupun saya awam memang saya nggak melakukan apa yang dituduhkan," sambungnya.
Ratna tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.00 WIB mengenakan jilbab berwarna hijau toska. Ratna datang dikawal tim jatanras Polda Metro Jaya.
Ratna juga mengaku akan kembali mengajukan penangguhan penahanan. Namun tidak hari ini.
"Insyaallah tapi nggak hari ini," ungkapnya.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Baca juga: Para Penjamin Tahanan Kota Ratna Sarumpaet |
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Harapan Atiqah Hasiholan untuk Sang Ibu':
(yld/gbr)