Ajakan itu disampaikan lewat acara Milenial Anti Hoax yang dihadiri oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, dan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal. Acara berlangsung di Plaza Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (17/1/2019).
Para petinggi Polri itu senam zumba bersama dengan milenial yang hadir. Artis Baim Wong memimpin milenial untuk deklarasi memerangi hoax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, mengingatkan milenial untuk tidak menyebar hoax. Penyebar hoax bisa dijerat dengan pidana penjara.
"Hoax tidak baik. Hoax langagar UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Saya harap anak-anakku, ketika kita baca informasi di gedget masing-masing. Tolong baca habis, jangan atas saja. Si pembuat memang punya niat jahat," kata Ari Dono di lokasi.
![]() |
Milenial harus menyaring informasi yang didapat terlebih dahulu. Jangan menyebar pesan yang dianggap punya efek buruk.
"Baca dulu, setelah dibaca lagi, nilai, apakah berita manfaat tidak untuk saya. Ada manfaat kalau kita kirim orang lain? Ada manfaat untuk orang lain? Kalau tidak benar, atau sifat hasut, tolong abaikan, delete, jangan kita kirimkan, atau konfirmasi, 'eh, ini benar tidak,'" kata Ari Dono.
Tonton juga video Antara Politik Kebencian dan Cara Kerja Otak Manusia:
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini