"Dari fakta yang sudah dilakukan oleh penyidik bahwa tersangka saudara Kamarudin diduga keras melakukan tindak pidana penggelapan terhadap penyaluran dana marbut di Kecamatan Praya Barat Daya," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santosa lewat keterangannya, Sabtu (16/3/2019).
Dia mengatakan dari 12 kecamatan di Lombok Tengah, pada triwulan pertama 2018, tidak ada masalah dalam penerimaan maupun pertanggungjawaban. Namun pada triwulan kedua dan ketiga, hanya Kecamatan Praya Barat Daya tak memberikan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bendahara Pembantu Setda Kabupaten Lombok Tengah.
"Saat pencairan tahap IV, setelah diminta SPJ oleh Kabag Kesra terkait penyaluran dana marbut tersebut Camat Praya Barat Daya saudara Kamarudin mengatakan bahwa uang tersebut sudah dicuri atau hilang di dalam mobil. Namun sebelum hilang, dari 11 desa hanya Desa Pandan Indah yang diberikan oleh saudara Kamarudin," ujar Budi.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Lombok Tengah terdapat potensi kerugian sebesar Rp 91.200.000," tutur Budi.
Atas perbuatannya, Kamarudin dikenakan Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini