Rommy Tersangka, Mbah Moen: Hormati Hukum, PPP Harus Diselamatkan

Rommy Tersangka, Mbah Moen: Hormati Hukum, PPP Harus Diselamatkan

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 16 Mar 2019 20:25 WIB
KH Maimun Zubair (Mbah Moen) di DPP PPP (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair (Mbah Moen) menghormati proses hukum Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang terkena OTT KPK. Namun, Mbah Moen ingin PPP diselamatkan.

"Itu urusan KPK dan ada tindakan pasti ada prosedur hukum. Kita harus menghormati hukum. Tapi kita punya partai harus diselamatkan," ujar Mbah Moen di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).


Mbah Moen
diketahui sehari-hari tinggal di Rembang, Jawa Tengah. Dia datang ke Jakarta untuk ikut rapat harian untuk membahas status Rommy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimanapun juga menurutnya, hukum itu berlaku bagi siapapun di Indonesia.

"Saya, walau bagaimana pun saya datang ingin ada kemaslahatan dan proses hukum adalah hukum. Dan hukum untuk suatu kewajiban bagi siapapun sebagai bangsa Indonesia," ucap ulama kharismatik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, itu.


Mbah Moen kecewa terhadap Rommy yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Dia menganggap hal ini sebagai sebuah ujian.

"Ini ujian ya sama dengan keadaan sekarang. Kan nggak ada perselisihan antara umat Islam dengan nonmuslim. Tapi sesama Islam sendiri kadang ada perselisihan. Itu memang Allah menguji dan menciptakan, mengatur umatnya tanpa pandang itu muslim atau nonmuslim. Mengapa dulu Pak Suryadharma Ali lalu tadi lagi. Saya kecewa tapi itu takdir Allah," ujar Mbah Moen.


Sebelumnya Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads