Rommy Jadi Tersangka KPK, TKN: Korupsi Tidak Boleh Dibiarkan

Rommy Jadi Tersangka KPK, TKN: Korupsi Tidak Boleh Dibiarkan

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 16 Mar 2019 19:40 WIB
Sekretaris Tim Kampaye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto mengaku prihatin pada Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang terjaring OTT di Surabaya. Meski begitu, ia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Ya apapun kita tidak menutup mata. Pak Rommy adalah bagian dari koalisi Indonesia Kerja. Kami prihatin, sangat sedih dan sangat kaget atas kejadian tersebut," kata Hasto di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Jalan Kendangsari, Surabaya, Sabtu (16/3/2019).

Meski begitu, Hasto menyampaikan jika pihaknya tetap menghormati hukum. Mempercayakan proses hukum Rommy pada KPK dan pihak yang berwajib.


"Kita tidak bisa intervensi hukum. Kita menghormati proses yang dilakukan KPK. Karena bagi PDI Perjuangan, kami tegaskan bahwa korupsi tidak boleh dibiarkan," lanjutnya.

Hasto menambahkan, kasus yang menimpa Rommy harus menjadi pembelajaran bukan hanya bagi kader PDIP tetapi juga partai koalisi dan seluruh penyelenggara negara. Meski terjerat masalah, pihaknya tidak akan meninggalkan Rommy.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan kami prihatin dan akan memberikan solidaritas. Kami tidak akan meninggalkan bahkan sahabat PPP yang sedang terkena persoalan tersebut kami tetap merangkul sama-sama," lanjut Hasto.


Menurutnya, tertangkapnya Rommy tidak boleh mengendurkan semangat untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres, 17 April mendatang. "Kita akan terima pil pahit itu dan kita mantapkan terus langkah konsolidasi untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf Amin," ujarnya.

Sebelumnya, Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka suap. Rommy yang juga anggota DPR diduga menerima duit terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.