"Melanggar aturan. (APK) Dipasang di jalan protokol, JPO, underpass, pohon, tiang listrik, dan sarana pemerintah," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulogadung sebanyak 131 APK, Cakung sebanyak 134 APK, Duren Sawit sebanyak 428 APK, Cipayung sebanyak 517 APK, Jatinegara sebanyak 990 APK, Makasar sebanyak 58 APK, Ciracas sebanyak 622 APK, Matraman sebanyak 761 APK, dan Kramat Jati sebanyak 1226 APK.
"Kecamatan Pasar Rebo masih belum penertiban dan belum ada kabar selanjutnya," sebutnya.
Kini seluruh APK yang ditertibkan itu diamankan di kantor Panwas di masing-masing kecamatan. Ia meminta caleg atau partai politik yang ingin mengambil APK itu bisa langsung mendatangi kantor Panwascam.
"Ada di kantor Sekretariat Panwas kecamatan. Silahkan bisa diambil jika ada dari caleg atau parpol yang ingin mengambil," kata Widi. (ibh/rvk)