Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.227 Kura-kura Moncong Babi di Merauke

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.227 Kura-kura Moncong Babi di Merauke

Wilpret Siagian - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 08:56 WIB
Kura-kura moncong babi yang diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke. (Wilpret Siagian/detikcom)
Jayapura - Polisi menggagalkan penyelundupan ribuan kura-kura moncong babi di Papua. Hewan yang masuk kategori dilindungi itu ditemukan di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke.

"Kura-kura moncong babi tersebut berasal dari Agats, Kabupaten Asmat, diseludupkan menggunakan KM Tatamailau," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Jumat (15/3/2019).


Kamal menjelaskan penyitaan dilakukan pada Kamis (14/3) malam. Saat itu, anggota Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut sedang mengamankan kedatangan KM Tatamailau dari Pelabuhan Agats.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota mencurigai tiga buah karton yang diangkat oleh buruh pelabuhan. Selanjutnya, anggota meminta karton tersebut diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan, dan ternyata karton tersebut berisi satwa jenis kura-kura moncong babi," kata Kamal.

Polisi juga menahan pria berinisial H. Pria yang diduga sebagai pelaku penyelundupan tak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan kura-kura tersebut.

"Saat pelaku diminta keterangan terkait surat izin kura-kura moncong babi tersebut dari instansi terkait, pihaknya tidak bisa menunjukkan alias ilegal," ucap Kamal.


"Setelah dihitung jumlahnya kura-kura ini sebanyak 2.227 ekor. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Laut untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Kamal menjelaskan, kura-kura moncong babi merupakan hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (Pelaku) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads