Penyelundupan Satwa Langka di Jambi Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Satwa Langka di Jambi Digagalkan, 2 Pelaku Ditangkap

Ferdi A - detikNews
Sabtu, 23 Feb 2019 15:08 WIB
Penyelundupan satwa langka di Jambi digagalkan polisi. Foto: Ferdi/detikcom
Jambi - Penyelundupan 25 ekor burung langka dan 1 ekor monyet emas digagalkan polisi. Satwa langka itu akan diselundupkan melalui jalur laut Kuala Tungkal Jambi menuju Malaysia.

"Rencananya satwa-satwa langka ini akan diselundupkan ke luar negeri dari Jambi menuju Batam, lalu kemudian Malaysia. Penggagalan penyelundupan ini kami ungkap saat kami menggelar razia di daerah perbatasan Tanjung Jabung Timur Jambi,'' kata Kapolres Tanjung Jabung Timur Jambi, AKBP Agus Desri, Sabtu (23/2/2019).

Dua orang pelaku diamankan.Dua orang pelaku diamankan. Foto: Ferdi/detikcom

Selain mengamankan puluhan satwa langka itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ER warga Jambi dan SA warga Jawa Timur. Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka ER adalah kurir, dan untuk tersangka SA penyewa jasa mobil. Mereka memiliki peran berbeda, tetapi jika berhasil mengantarkan pesanannya itu kedua tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu untuk satu ekor burung,'' ujar Agus.

Satwa langka ini diselundupkan lewat jalur laut Jambi menuju Malaysia.Satwa langka ini diselundupkan lewat jalur laut Jambi menuju Malaysia. Foto: Ferdi/detikcom

Beberapa satwa dilindungi itu berupa 11 ekor burung Cendrawasih yang telah diawetkan, 1 ekor Kakaktua Raja, 4 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 4 ekor Kakaktua Jambul Jingga, 3 ekor Kakaktua Maluku dan 1 ekor monyet emas dalam kondisi mati.

"Puluhan satwa ini jika diperkirakan dari perdagangan gelap ditotalkan senilai miliaran rupiah. Selain itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, jika aksinya itu sudah kedua kalinya dilakukan dengan modus yang sama,'' kata Agus.

"Dugaan sementara, hewan-hewan langka ini didapatkan dari Pulau Jawa dan Jambi. Tetapi sayangnya saat kami amankan, untuk 1 ekor monyet emas sudah dalam keadaan mati ketika dibawa oleh tersangka itu untuk diselundupkan,'' imbuhnya.

Polisi juga masih mendalami aksi penyelundupan satwa dilindungi ini. Rencananya satwa-satwa langka tersebut nantinya akan diserahkan ke Balai KSDA Jambi untuk diamankan dan selanjutnya akan dilepasliarkan.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan b dan pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads