"Sudah (ditetapkan) tersangka. Sesuai dengan alat bukti yang ada, saksi-saksi, ada pisau. (Sudah) Cukup di penganiayaannya," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin AR ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (15/3/2019).
Nurdin mengatakan Sudirman dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurutnya, Sudirman juga bisa dijerat UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kini tengah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum. Selain itu, polisi akan membawa Sudirman ke rumah sakit. Polisi menegaskan tidak akan melepas Sudirman.
"Kami tidak mungkin lepas orang ini tahu-tahu kejadian kan bahaya," ujar Nurdin.
Peristiwa penyerangan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (14/3). Korban diketahui bernama Eric Sandy Marbun (28). Korban mengalami luka di bagian paha. "Dia ini (pelaku) trauma dengan orang yang angkat kaki. Persoalannya cuma gara-gara ada yang angkat kaki," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin AR saat dihubungi detikcom, Kamis (14/3). (ibh/aan)