"Nanti malam kita gelar dulu, bentar lagi," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin AR saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2019).
Nurdin menyampaikan, biasanya penyidik butuh waktu pemeriksaan selama 1x24 jam terlebih dahulu sebelum menetapkan status hukum terperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan, penyidik sudah punya alat bukti yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, menurut Nurdin, Sudirman berpotensi menjadi tersangka.
"Dia sudah ngakui itu kok, ada saksi dan bukti, alat bukti cukup kok. Mengarah (ke tersangka), dia sudah mengakui kok, masih kita dalami pemeriksaan," paparnya.
Selain itu, polisi juga saat ini masih akan menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Sudirman. Agar dalam pemeriksaan nanti Sudirman didampingi pengacara.
"Nanti bisa, ini masih pemeriksaan awal dulu. Tapi, kita nanti kita minta ada pengacara dulu. Kalau sekarang ini, dia nanti tersangka, kita panggil pengacara dulu untuk dampingi," lanjutnya.
Sementara Nurdin juga telah menyiapkan konstruksi pasal yang akan dijeratkan kepada Sudirman. Sudirman bakal dikenakan pasal penganiayaan.
"Nanti ya (pasal) 351-nya," tuturnya.
(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini