Komplotan ini beranggotakan 4 orang. Mereka adalah Joko Susilo (39), Wahyudi Riskianto (18), Usman Suwandana (26) dan Risky Wahyu (22). Polisi menembak kaki Risky karena melawan saat ditangkap.
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perampokan yang menjarah sebagian besar isi konter HP. Para pelaku membawa kabur barang barang tersebut," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis (14/3/2019).
Kapolres menjelaskan, komplotan ini menjarah toko ponsel Rahma Cell milik Erwan Susilo (37) di Desa/Kecamatan Pasirian, Lumajang. Saat itu korban membuka toko miliknya.
Ternyata kondisi etalase tempat memajang ponsel baru sudah berantakan. Sebanyak 23 ponsel pintar berbagai merk raib dibawa para pelaku.
"Kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 38 juta," terangnya.
Diringkusnya keempat pelaku berawal dari penangkapan Joko Susilo. Berbekal keterangan Joko, Tim Cobra Polres Lumajang lantas meringkus 3 pelaku lainnya.
"Karena kesigapan Tim Cobra dalam upaya pengungkapan tindak pidana tersebut, sebagian besar barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka," ungkap Arsal.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 23 ponsel curian, 19 charger, laptop, sebuah sepeda motor, serta kartu perdana.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini