"Total ada 6 anggota Komite Damai," ujar komisioner KPU Wahyu Setawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).
Wahyu mengatakan jumlah ini terdiri dari masing-masing dua perwakilan timses. Selain itu, Komite Damai diisi Bawaslu dan KPU.
"Komite Damai itu beranggotakan perwakilan dari KPU dari Bawaslu, dari TKI 01 dan BPN 02. Sudah kasih nama untuk masuk dalam Komite," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Komite Damai memiliki kewenangan mengeluarkan tamu undangan yang membuat kegaduhan. Serta memastikan dan menjamin ketertiban debat.
"Salah satu bentuk penyelesaian final terakhir adalah jika ada undangan, ada pendukung yang datang ternyata membuat gaduh. Misalnya maka Komite Damai itu berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari arena debat. Ini untuk memastikan ketertiban debat itu dapat terjamin," kata Wahyu.
Dari data KPU, anggota Tim Komite Damai berisi Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Mochammad Afifudin. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf diwakili Direktur Program TKN Aria Bima dan Gugus Tugas Khusus TKN Rizal Malarangeng. Sedangkan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga diwakili anggota BPN Putra Jaya Husein serta anggota Direktorat Media dan Komunikasi BPN Imelda Sari.
Perang Gagasan Ide 'Halal' Ma'ruf-Sandiaga di Debat Ketiga! Simak Videonya:
(dwia/idh)