Tanggapan hakim atas eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Rencananya, sidang dengan agenda putusan sela, digelar pekan depan atau pada Kamis 21 Maret 2019 mendatang.
"Ya selanjutnya majelis akan menentukan sikap dalam bentuk putusan sela," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam persidangan lanjutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edison dan dua anggotanya telah bermusyawarah terkait putusan sela ini. Majelis hakim sepakat meminta waktu satu pekan untuk menyusun putusan sela itu.
"Majelis meminta waktu satu minggu," kata Edison.
Edison juga meminta agar Bahar kembali ke tahanan. Bahar sampai saat ini masih dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Saudara kembali lagi ke tahanan," ucap Edison.
Putusan sela ini akan menentukan nasib Bahar di persidangan. Apabila hakim menerima eksepsi penasihat hukum, kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim menolak eksepsi Bahar, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Saksikan juga video 'Bahar Smith Minta Sidang Pindah ke Cibinong':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini