Sidang Putusan Sela Eksepsi Bahar bin Smith Digelar Pekan Depan

Sidang Putusan Sela Eksepsi Bahar bin Smith Digelar Pekan Depan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 12:18 WIB
Bahar bin Smith saat menjalani sidang kasus penganiayaan. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Majelis hakim akan memutuskan terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Bahar bin Smith. Eksepsi dan tanggapan jaksa sudah didengar hakim.

Tanggapan hakim atas eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Rencananya, sidang dengan agenda putusan sela, digelar pekan depan atau pada Kamis 21 Maret 2019 mendatang.

"Ya selanjutnya majelis akan menentukan sikap dalam bentuk putusan sela," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam persidangan lanjutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Edison dan dua anggotanya telah bermusyawarah terkait putusan sela ini. Majelis hakim sepakat meminta waktu satu pekan untuk menyusun putusan sela itu.

"Majelis meminta waktu satu minggu," kata Edison.

Edison juga meminta agar Bahar kembali ke tahanan. Bahar sampai saat ini masih dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Saudara kembali lagi ke tahanan," ucap Edison.

Putusan sela ini akan menentukan nasib Bahar di persidangan. Apabila hakim menerima eksepsi penasihat hukum, kasus akan ditinjau ulang. Sebaliknya apabila hakim menolak eksepsi Bahar, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi.




Saksikan juga video 'Bahar Smith Minta Sidang Pindah ke Cibinong':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads