Dalam uraiannya, jaksa menjawab soal poin eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Habib Bahar dalam sidang sebelumnya. Salah satunya soal keberatan atas surat dakwaan yang tidak menjelaskan sebab akibat terjadinya perbuatan itu.
"Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tanggapannya dalam sidang lanjutan yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam perbuatannya itu. Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan oleh mereka berdua.
Jaksa menanggapi bahwa eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk materi pokok persidangan. "Alasan penasihat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan, padahal pemeriksaan belum dimulai. Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil," kata dia.
Atas uraian tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Di samping itu, jaksa meminta hakim menerima surat dakwaan.
"Berdasarkan uraian di atas, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami ke penasihat hukum yang melaksanakan tugas pada kesempatan ini, kami menyimpulkan permohonan eksepsi yang diajukan dan dibacakan adalah tidak beralasan. Oleh karena itu kami berpendapat permohonan (eksepsi) ditolak," kata jaksa.
Saksikan juga video 'Bahar Smith Minta Sidang Pindah ke Cibinong':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini