Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Rasio Ridho juga menyampaikan apresiasi atas putusan hakim PN Makassar tersebut.
"Kami mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparan, adil dan akuntabel sehingga dapat mempertanggungjawabkan setiap upaya hukum yang dilakukan kepada masyarakat," ujar Rasio Ridho dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keenam perusahaan penggugat diwakili oleh Sutarmi (CV. RTM); Toto Solehudin (CV. MJ); Suryo Egar Prasetiyo (CV. EAJ); Ir. Budi Antoro (PT. HB); Daniel Garden (PT. MGM); dan Ir. Thonny Sahetapy (PT. RPF).
Gugatan para pemohon antara lain:
1. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah demi hukum;
2. Menyatakan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum;
3. Menyatakan kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
4. Memerintahkan termohon untuk mengembalikan, melepas dan atau mengirim barang-barang milik para pemohon sesuai Nota Perusahaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (6/1/2019). Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini