Kasus bermula saat KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta tim gabungan menindak 57 kontainer kayu ilegal jenis merbau di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 6 Januari 2019.
Volume kayu merbau yang diangkut kapal SM tersebut diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar. Atas hal itu, 6 pengusaha menggugat KLHK ke PN Makassar.
Para pengusaha meminta PN Makassar menyatakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah demi hukum. Selain itu, dinyatakan surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat undangan, dan surat panggilan yang ditujukan kepada masing-masing pengusaha batal demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan praperadilan Para Pemohon seluruhnya. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon sah menurut hukum. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata majelis PN Makassar sebagaimana dikutip dari website-nya, Selasa (12/3/2019).
Vonis ini diketok pada Senin (12/3) kemarin. Atas putusan ini, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan hakim PN Makassar.
"Kami mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparan, adil, dan akuntabel sehingga dapat mempertanggungjawabkan setiap upaya-upaya hukum yang dilakukan kepada masyarakat," kata Rasio. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini