"Eddy Sindoro bukanlah klien saya, bukan saudara saya, bukan teman saya. Saya tidak pernah berurusan dengan Eddy Sindoro atau urusan apa pun. Saya juga tidak pernah diminta oleh pihak keluarga atau teman atau pihak mana pun untuk memberikan bantuan atau mengurus perkara Eddy Sindoro," ujar Lucas saat membacakan pleidoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
"Apa untungnya buat saya mau membantu Eddy Sindoro menghindari penyidikan KPK? Cerita ini benar-benar sangat tidak masuk akal," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lucas membantah dakwaan jaksa yang menyebut perbuatan Lucas dilakukan bersama dengan wanita yang bernama Dina Soraya. Menurutnya, dia tidak pernah kenal dengan Dina.
"Saya tidak punya hubungan apa pun dengan Dina Soraya, termasuk hubungan kerja, hubungan bisnis, dan hubungan keluarga. Dina Soraya bukan bawahan dan tidak pernah mempunyai hubungan kerja dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, seharusnya yang duduk di kursi terdakwa adalah Dina Soraya dan Jimmy. Sebab, Dina, menurut Lucas, adalah sumber malapetaka bagi perkara ini, sedangkan Jimmy adalah tokoh utama yang paling berperan dalam kasus ini.
Dia juga menegaskan tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke Bangkok pada 29 Agustus 2019. "Saya tidak mempunyai keterlibatan atau peran apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan kepergian Eddy ke Bangkok pada 29 Agustus 2018," katanya.
Terakhir, dia meminta hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa dan merehabilitasi nama baiknya. Dia juga meminta hakim memerintahkan jaksa membuka blokir atas rekening-rekening bank miliknya.
"Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor, membebaskan dari segala dakwaan, membebaskan dari segala tuntutan, merehabilitasi nama baik dan kehormatan saya, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan dan membebaskan saya dari tahanan, memerintahkan penuntut umum membuka blokir atas rekening-rekening bank milik terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro.
Jaksa meyakini Lucas bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini