"Apa yang dilakukan KPK itu hanya proses hukum saja. Jadi kalau ada keberatan jawablah dengan argumentasi dan proses hukum. Ada tahapan pleidoi nanti, silakan saja diargumentasikan disana," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Febri juga menegaskan jaksa KPK memberikan tuntunan sesuai bukti yang ada. Unsur dendam yang dituding Lucas, menurut Febri, bukan bagian dari konsep tugas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Lucas sudah dituntut 12 tahun penjara karena diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Menurut Lucas, surat tuntutan jaksa KPK sangat keliru.
"Jadi tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar dan ini sudah saya duga seperti ada dendam, ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Lucas disebut jaksa menyarankan Dina Soraya untuk tidak menyerahkan diri dan meminta Eddy Sindoro untuk masuk-keluar Bandara Soekarno Hatta tanpa pemeriksaan imigrasi.
Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Kemudian Eddy Sindoro terbang menuju Jakarta dengan langsung penerbangan ke Bangkok, Thailand.
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini