KPU: Mandala Shoji Langgar Pidana Pemilu, Tetap Dicoret dari Caleg

KPU: Mandala Shoji Langgar Pidana Pemilu, Tetap Dicoret dari Caleg

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 09 Feb 2019 19:45 WIB
Foto: Mandala Shoji di Lapas Salemba. (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap mencoret Mandala Shoji dari daftar caleg tetap (DCT) DPR RI dari PAN. Sebab, Mandala terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

"Dasarnya KPU undang-undang. Di undang-undang itu kan jelas kalau pidana pemilu maka dicoret. Sudah jelas," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Sari Pan Pasific, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).


Arief mempersilakan jika pihak Mandala mau melaporkan KPU ke polisi atau Bawaslu. Sementara, Komisioner KPU Hasyim As'yari mengatakan pihak Mandala tidak memiliki dasar jika melaporkan ke Bawaslu karena putusan itu sudah inkrah tidak bisa di-kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada calon dan kemudian dia melakukan tindak pidana pemilu yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia harus menjalankan sanksi pidananya. Selain itu juga dia harus jalankan sanksi administrasinya. Apa sanksi administrasinya? Yakni dibatalkan sebagai calon," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan nama Mandala di surat suara tidak bisa dicoret apabila surat suara sudah dicetak. Karena itu, KPU akan menerbitkan SK pembatalan Mandala Shoji sebagai caleg terlebih dulu.

Setelah itu, KPU akan mengirimkan surat kepada KPPS untuk mengumumkan mandala bukan lagi caleg untuk ditempel di TPS.

"Sesegera mungkin (diumumkan) kalau sudah ada keputusan KPU tentang yang bersangkutan itu. Jadi yang bersangkutan itu harus dibatalkan dulu baru diumumkan gitu," kata Hasyim.

Hasyim menilai jika masih ada yang mencoblos Mandala di surat suara maka suaranya tidak sah. "Artinya kalau masih coblos calon maka menjadi tidak sah," ujarnya.


Sebelumnya pengacara Mandala, Elza Syarief, menyebut kasus yang menjerat kliennya adalah pelanggaran kampanye, bukan pidana. Elza berharap Mandala tidak dicoret dari DCT karena hak politiknya tidak dicabut.

"Kan tadi saya katakan upaya hukum kita, kita melakukan kampanye. Ini kan kejahatan, mau dituntut ya. Saya pasti keras. Hak politiknya nggak hilang kok," kata pengacara Mandala, Elza Syarief, di LP Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (8/2). (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads