"Iya (ada penambahan) pokoknya totalnya 210, awalnya 158 sekarang jadi 210 penambahan 52," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Afif mengatakan saat ini data tersebut tengah disisir dan dicocokkan bersama KPU dan Dukcapil. Menurutnya, tidak semua data dari Bawaslu sama dengan 101 data yang telah dicoret oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengecekan ini dilakukan, yang penting bagaimana data WNA tersebut apakah masuk 101 atau tidak ini dibersihkan. Itu yang dari kemarin dari sore sampai magrib, jajaran tim teknis kita sudah bertemu dengan Dukcapil, ke KPU," sambungnya.
Baca juga: KPU Jateng Kembali Coret 10 WNA dari DPT |
Afif mengatakan data e-KTP WNA yang ditemukan berdasarkan hasil verifikasi faktual. Kemudian data ini dicocokkan untuk dibersihkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.
"Kita temukan faktualnyam karena DPT inikan sifatnya faktual, tidak data-data yang ada di laptop atau komputer. Data tersebut masih bisa salah ketika misalnya tidak dilakukan verifikasi, kemudian itu dibawa ke forum bersama untuk dibersihkan. Bawaslu, Dukcapil dan KPU punya forum bersama untuk membersihkan data data orang TMS," kata Afif.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan pengecekan terkait data e-KTP WNA yang tercatat dalam DPT. Tercatat sebanyak 158 data e-KTP WNA yang masuk DPT.
"Melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT ini, hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (8/3).
Berdasarkan data Bawaslu, 158 data WNA ini tersebar di 15 provinsi. Dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Timur, yakni 37 orang.
Diketahui, KPU juga telah mencoret 174 data WNA dari DPT. Dengan rincian, 101 data WNA dari Dukcapil dan 73 data temuan KPU. (dwia/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini