"Bukan ditolak, tapi di-pending. Sebenarnya WNA itu diberikan juga untuk memiliki KTP elektronik. Tetapi melihat kondisi hoax yang di mana-mana ini, maka Dirjen Dukcapil memerintahkan kepada seluruh kepala dinas di seluruh Indonesia untuk mem-pending kalau ada WNA yang mengajukan KTP elektronik," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: KPU Jateng Kembali Coret 10 WNA dari DPT |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti setelah pelaksanaan pemilu baru kami bisa cetak. Itu untuk menjaga jangan sampai isu macam-macam bertebaran. Kami tidak mau isu itu ditarik ke politik," tegas dia.
Untuk Makassar, kata Aryati, ada 7 WNA yang sudah mengajukan permohonan e-KTP. Pihaknya tetap menerima pengajuan itu, namun tetap diberikan penjelasan bahwa pencetakan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Makassar ini sudah ada tujuh orang yang mengajukan. Mereka dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Swiss. Jadi saya kasih pengertian ke WNA-nya bahwa setelah pemilu, kami langsung terbitkan Kalau Bapak datang," ujar Aryati.
Sebelumnya, e-KTP WNA menimbulkan polemik jelang Pemilu 2019. Pasalnya, ada sejumlah data WNA yang memiliki e-KTP masuk DPT. (fiq/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini