"Iya sidangnya ditunda," kata keluarga korban, Amiruddin, di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulsel, Rabu (13/3/2019).
Amiruddin mengatakan sempat menanyakan alasan penundaan ini kepada pihak jaksa. Dari keterangan yang didapat, Amiruddin menyebut jaksa juga menunggu perintah dari pihak pusat atas tuntutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya karena ini kasusnya nasional, nanti di pusat diputuskan dan nanti kembali dirapatkan di sini," kata dia.
Ini kedua kalinya sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Rencananya, sidang tuntutan kembali akan digelar pada Kamis (21/3) mendatang.
Kasus pembakaran keluarga ini sempat menjadi isu nasional yang melibatkan seorang bandar narkoba di dalamnya. Kedua terdakwa, yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, terlibat dalam aksi pembakaran.
Adapun aksi mereka dikomandoi oleh Daeng Ampuh dari balik penjara. Namun, sebelum sidang, Daeng Ampuh bunuh diri di dalam lapas.
Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati setelah didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini