Situs Kuno di Tol Pandaan-Malang Diduga Permukiman Elit Abad 12

Situs Kuno di Tol Pandaan-Malang Diduga Permukiman Elit Abad 12

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 13:59 WIB
Kepala BPCB bersama arkeolog meneliti benda-benda cagar budaya temuan warga Sekarpuro/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur memperkirakan situs Sekaran di tengah Tol Pandaan-Malang merupakan kawasan permukiman abad ke-12. Kawasan tersebut diduga sebagai permukiman orang kaya raya.

Sebelumnya, BPCB menggelar pertemuan dengan warga sekitar yang menemukan cagar budaya di sekitar lokasi situs. Pertemuan digelar di Balai Desa Sekarpuro, yang juga diikuti Muspika setempat. Warga yang memiliki benda cagar budaya turut membawanya dalam pertemuan.

Kepala BPCB Jatim Andi Muhammad Said mengatakan, berdasarkan temuan terakota serta cagar budaya lain oleh warga di sekitar situs, menunjukkan jika lokasi situs merupakan kawasan permukiman bukan rakyat biasa.

"Tadi itu, benda-benda terakota itu banyak. Seperti kendi, tembikar dan lain-lain, akan memberikan informasi soal keberadaan situs itu. Dengan adanya seladon yang warna hijau itu, penanda jika pemiliknya orang kaya atau pejabat. Karena tidak mungkin rakyat biasa memiliki, karena itu mahal," kata Andi, Rabu (13/3/2019).


Selain pecahan teko, kendi dan lempengan besi, warga juga menemukan sebuah anting-anting berbahan emas. Menurut Andi, itu merupakan perhiasan yang diduga dimiliki di masa lampau.

Andi menambahkan, permukiman bisa diartikan luas. Meliputi sebuah kawasan yang dilengkapi tempat peribadatan, petirtaan serta gapura. Permukiman bisa juga berwujud rumah-rumah penduduk.

"Kalau kita lihat dari struktur batu bata merah tebal dan memanjang, bisa jadi seperti benteng kota. Tapi kalau strukturnya membelok bisa jadi itu candi, dan juga menjadi sebuah struktur gapura. Dan ini belum bisa interpretasi, karena belum menemukan secara betul," imbuhnya.

Dari struktur batu bata serta temuan benda-benda cagar budaya di lokasi situs, Andi memperkirakan bahwa permukiman tersebut berdiri di sekitar abad 12 sampai 13. "Itu masa Majapahit, abad 12 atau 12 masehi. Tapi belum tentu juga Majapahit. Makanya kita harus melakukan penelitian dan kajian lebih jauh," tambahnya.


BPCB kembali mengimbau kepada masyarakat Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang menemukan benda cagar budaya untuk melapor. Jika ingin benda temuan diberikan kepada negara, maka pihaknya siap memberikan kompensasi.

"Silakan melapor untuk membantu pendataan agar tidak hilang, serta meneliti situs yang tengah dilakukan ekskavasi," lanjut Andi.

Kewajiban warga negara untuk melaporkan kepemilikan benda cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Apabila melanggar, dikenai Pasal 102 UU 11/2010 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Tidak melaporkan selama 15 hari setelah menemukan, tentunya ada sanksi mengacu kepada undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.