"Andai info yang beredar luas di masyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, lewat keterangannya, Rabu (13/3/2019).
Dia mengatakan sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (setingkat eselon II b), sebagaimana diatur dalam UU ASN, hanya dapat diisi PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun Plt atau Plh, sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahtiar meminta Bupati Tana Toraja berhati-hati membuat kebijakan agar tak terjadi maladministrasi.
"Karena tidak ada satu alasan pun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus Plt Kadis Kesehatan sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dia, yang juga kepala daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat Pemda Kabupaten Tana Toraja yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh," tuturnya.
![]() |
Beberapa aturan yang jadi rujukan hukum adalah Pasal 234 ayat (2) UU Pemda, yang berbunyi: 'Kepala Perangkat daerah kabupaten/kota diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertugas di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtiar menegaskan, secara hukum pejabat definitif, Plt, dan Plh hanya dapat diisi PNS.
"Solusinya adalah Bupati Tana Toraja dapat menugaskan salah satu pejabat eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan Pemkab untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) atau sebagai pelaksana harian (Plh)," ucapnya. (jbr/fjp)