52 Warga Ponorogo Termakan Doktrin Kiamat Jemaah Thoriqoh Muso

52 Warga Ponorogo Termakan Doktrin Kiamat Jemaah Thoriqoh Muso

Suki Nurhalim - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 11:53 WIB
Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Puluhan warga Ponorogo pindah ke Malang setelah mendengar doktrin kiamat sudah dekat. Mereka menuju sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Kepindahan 52 warga warga Dukuh Krajan, Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Ponorogo ke Malang terjadi dalam satu bulan secara bertahap. Terakhir pada Kamis, 7 Februari 2019. Mereka dikabarkan mengikuti Jemaah Thoriqoh Muso dari ponpes yang ada di Malang itu.


"Pada awalnya mereka dipengaruhi atau diajak oleh Katimun (48), warga RT 05 RW 01 Dukuh Rrajan, Desa Watubonang yang merupakan jemaah santri di sana," kata Camat Badegan, Ringga Irawan, Rabu (13/3/2019).

Katimun mempengaruhi warga dengan banyak doktrin. Seperti tentang kiamat sudah dekat, soal perang hingga kemarau panjang. Terkait kiamat, menurut Ringga warga diminta pergi dan menjual semua aset di Desa Watubonang.

"Jemaah diminta menjual aset-aset yang dimiliki untuk bekal akhirat, dibawa dan disetorkan ke pondok. Jemaah sholat 5 waktu di masjid pondok," imbuhnya.


Sementara soal Ramadhan tahun ini yang akan diwarnai huru-hara, jemaah diminta membeli pedang seharga Rp 1 juta. Jemaah yang tidak membeli pedang diharuskan menyiapkan senjata di rumah, sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Kemudian jemaah berlindung di pondok.

Yang terakhir soal kemarau panjang selama 3 tahun mulai 2019-2021. Jemaah diminta menyetor gabah 500 kg per orang karena kemarau mengakibatkan paceklik. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.