Gugatan dilayangkan dosen Universitas Surakarta, Yovita Arie Mangesti, dkk yang tergabung dalam Masyarakat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki).
Para pemohon menggugat Pasal 1 angka 1 UU OJK, yang menyebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penggugat, pasal di atas bisa menimbulkan kesewenang-wenangan karena penyidik OJK tidak di bawah koordinasi kepolisian.
"Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena KUHAP Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya, in casu penyidik Polri," ujar penggugat sebagaimana dikutip dari website MK, Rabu (13/3/2019).
Sementara itu, dalam UU OJK, tidak ada pranata yang dapat menjadi jaminan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana telah dituliskan dalam poin 22:
Saat proses penyidikan terhadap seorang pelaku usaha jasa keuangan, dapat disangka melakukan tindak pidana, di sektor jasa keuangan.
"Kalaupun pranata tersebut diatur dalam pengaturan di bawah Undang-Undang OJK, maka hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015," ujarnya.
Sidang ini telah memasuki pemeriksaan para ahli. Salah satunya ahli dari pemerintah, Chairul Huda. Ia menampik penyidikan yang dilakukan OJK bisa menimbulkan kesewenang-wenangan.
Huda menyebut UU OJK merupakan UU administratif, namun memuat juga aturan pidana. Ini istilahnya dikenal sebagai hukum pidana administratif. Huda menyatakan dalam KUHAP diakui adanya penyidik di luar Polri yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"KUHAP merupakan grand design dari Criminal Justice System, sehingga adanya kewenangan penyidik oleh PPNS dan Polri yang ada di OJK tidak bertentangan dengan Criminal Justice System itu sendiri," kata Huda.
![]() |
"Itu perkembangan baru atau penyimpangan? Bagaimana membedakannya?" tanya hakim konstitusi Prof Saldi Isra ke Huda.
"Menyimpang atau tidak, saya biasanya mengembalikan ke asas. Jadi kalau menurut saya karena ini diberikan oleh undang-undang, ini bukan penyimpangan," jawab Huda.
Saksikan juga video 'Perkuat Industri Keuangan, OJK Gandeng Kemendagri Hingga MK':
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini