"Mereka sudah menjalani hukuman dan harus dideportasi. Mereka terbukti melakukan penambangan emas di wilayah Nabire, hari ini kita terbangkan dari Timika," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Jesaja Samuel Enock, Rabu (13/3/2019).
![]() |
Enock menjelaskan, 12 WNA tersebut dinyatakan telah melakukan tindak pidana keimigrasian, yakni menyalahgunakan izin tinggal yang tertera dalam Pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-12 orang tersebut, lanjut Enock, telah melakukan penambang emas ilegal di Nabire dan telah divonis bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nabire No 100-102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018. Mereka telah menjalani hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10.000.000.
Ke-12 WNA tersebut terdiri atas 11 warga negara China, yaitu Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, dan Yang Enlong; serta satu warga negara Korea Selatan bernama Go Seong Yong.
Menurut Enock, para WNA tersebut selesai menjalani hukuman pada Senin (11/3) lalu serta telah diserahterimakan dari Lapas Nabire ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika.
Sejauh ini masih ada 9 WNA lain yang masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini