Dhani menahan diri tidak menunjukkan salam dua jari karena ada lima anggota Panwascam Asemrowo yang diterjunkan ke PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa 12 Maret 2019. Bawaslu menerjunkan petugas untuk mengawasi sidang yang diduga menjadi ajang kampanye salah satu capres-cawapres.
"Bukan mengawasi sidangnya. Sidangnya monggo-monggo saja. Itu urusan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian. Pendukung yang sengaja mengajak mendukung salah satu paslon. Yel-yel-nya itu," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Sumargo, saat dihubungi detikcom.
Hadi mengakui jika pengawasan tersebut yang pertama yang dilakukan Bawaslu dalam gelaran sidang yang mendakwa Caleg Partai Gerindra itu. Menurutnya, jika Bawaslu tidak menemukan bukti-bukti potensi kampanye maka pengawasan tidak akan dilakukan dalam sidang-sidang berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Enam saksi yang dihadirkan terdiri dari tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli.
Saksi Ahli Bahasa Andik Yulianto memberikan keterangan dalam sidang Ahmad Dhani. Ia menyebut kata 'idiot' yang diucapkan Dhani bisa diartikan merendahkan orang.
"Dalam KBBI kata-kata itu, secara lisan dan tulis memiliki arti merendahkan seseorang. Arti bahasa itu tidak banyak diketahui oleh orang lain. Yang membuat orang tersinggung," kata Andik dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Andik kemudian menjelaskan lebih jauh mengenai arti kata 'idiot'. Menurutnya kata tersebut merupakan serapan.
"Di KBBI adalah taraf berpikir paling rendah, kalau dikaitkan dengan IQ maknanya, bahwa yang di luar itu memiliki taraf berfikir rendah," imbuh Andik.
Saksikan juga video 'Fahri Hamzah ke Dhani: Sabar dan Terus Berdoa':
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini