Siti Aisyah Masih Bisa Diekstradisi di Kemudian Hari

Round-Up

Siti Aisyah Masih Bisa Diekstradisi di Kemudian Hari

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Mar 2019 07:17 WIB
Foto: Suasana haru selimuti pertemuan Siti Aisyah dan keluarganya (Ari Saputra)
Jakarta - Siti Aisyah bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam setelah Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mencabut dakwaan. Meski demikian, Siti Aisyah bisa diekstradisi di kemudian hari.

"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni. Tapi disampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," kata Menkum HAM Yasonna Laoly setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui Aisyah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).


Tak murninya status bebas Aisyah, disebut Laoly, bisa membuat wanita itu kembali berhadapan dengan hukum di Malaysia bila suatu saat nanti ada bukti baru. Aisyah sewaktu-waktu bisa diekstradisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau terjadi begitu kan harus melalui dari kita ekstradisi lagi. Jadi ada proses panjang," ucap Laoly.

Untuk diketahui, Aisyah sempat terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. Aisyah didakwa bersama seorang asal Vietnam, Doan Thi Huong.


Mereka didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini terlibat dalam acara prank (lelucon) dan ditipu sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini, yang telah kabur ke negaranya.

Persidangan kasus ini dimulai sejak Oktober 2017 dan berjalan lambat dengan sejumlah penundaan dalam beberapa bulan terakhir.

Kembali ke Laoly, dia yakin kasus tersebut tidak berlanjut. Sebab, Laoly menyebut indikasinya dari dakwaan yang dicabut.

"Kita percaya dengan yang kita sampaikan tiga poin itu. Itu sudah melihat Jaksa Agung melihat tidak bisa diteruskan, makanya dia cabut. Kalau prosesnya seperti itu ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi kan," kata Laoly.


Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan kasus terhadap Aisyah sudah dihentikan. "Tapi dalam tahap ini kan jaksa sudah menghentikan tuntutannya," kata Retno.

Aisyah sendiri telah pulang ke Indonesia pada Senin (11/3) setelah dakwaannya dicabut. Sepulangnya di Tanah Air, pemerintah menyerahkan Aisyah kepada keluarganya.



Saksikan juga video 'Usai Bebas, Siti Aisyah Diminta Lakukan ini oleh Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads