"Istrinya ini meninggal dunia. Sehingga dia melampiaskan nafsu kepada anaknya," ucap Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
DN melakukan perbuatannya itu sejak 25 Agustus 2018 di indekos mereka di kawasan Bandung Timur. Sejak pertama kali, DN total telah berbuat tak senonoh kepada anaknya sebanyak 5 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparma menuturkan AP merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Mereka berdua tinggal serumah dengan menyewa indekos. Sementara dua kakaknya tinggal bersama neneknya.
"Perbuatan itu dilakukan karena pelaku terpengaruh alkohol. Saat pulang ke rumah, dia langsung meminta secara paksa untuk melakukan hubungan badan," tuturnya.
Suparma mengatakan atas perbuatannya ini, DN disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 78E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun. Karena dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tuturnya.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini