Perbuatan tersebut dilakukan DN (49) terhadap anaknya berinisial AP (17) pada 25 Agustus 2018 lalu. Kasus itu baru dilaporkan ke polisi pada 16 Januari 2019.
"Kita sedang menangani perbuatan cabul atau persetubuhan. Perbuatan ini dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri," ucap Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya ini dilakukan dini hari atau tengah malam. Pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pelaku langsung meminta melakukan hubungan," kata Suparma.
Suparma mengatakan persetubuhan sudah sering dilakukan oleh DN kepada AP. Dari pengakuannya, DN menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak 5 kali.
"Dilakukan sebanyak 5 kali. Dimulainya pada 25 Agustus 2018," kata Suparma.
Akibat perbuatannya itu, AP hamil. Sampai saat ini, usia kandungan AP sudah 6 bulan. "Ya, hasil pemeriksaan medis hamil 22 minggu atau 6 bulan," kata dia. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini