KASN: Lebih dari 300 ASN Ditindak karena Pelanggaran Netralitas Pemilu

KASN: Lebih dari 300 ASN Ditindak karena Pelanggaran Netralitas Pemilu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 13:48 WIB
Ilustrasi apel ASN (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jakarta - Komisi ASN (KASN) mengungkap ratusan ASN telah ditindak karena melakukan pelanggaran netralitas terkait pemilu. Sanksi yang diberikan dikelompokkan menjadi 3 kategori, ringan hingga berat berupa pemberhentian.

"Sudah ratusan (yang ditindak) kalau nggak salah lebih dari 300 yang pelanggaran netralitas, khususnya netralitas politik. Ini yang paling berat itu dikategorikan sanksinya dalam tiga, ada yang ringan," kata Ketua KASN Sofian Effendi usai diskusi terkait netralitas ASN di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).


"Pelanggaran moderat itu sanksinya adalah penundaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji. Yang paling berat itu sanksinya sampe pemberhentian, dalam sekian ratus itu pernah sekretaris KPUD dikenakan sanksi pemberhentian. Ini yang paling berat memanfaatkan fasilitas negara untuk calon sebuah partai dan calon. Ini seperti 15 camat diberi peringatan keras," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KASN juga telah membuat surat edaran agar ASN tetap menjaga netralitasnya di Pemilu 2019. KASN mengakui membuat ASN agar tetap netral bukanlah tugas yang ringan.

"Kita sudah membuat surat edaran. Kemudian sudah masuk juga di dalam membuat SKB bersama Menpan, Bawaslu, Mudah-mudahanlah. Bukan tugas ringan," ujar Sofian.

Menurut Sofian, seorang ASN tak hanya dituntut netral, lebih dari itu mereka harus imparsial. Seorang ASN juga tidak boleh berpihak secara SARA.

"Intinya imparsial dia. Tidak boleh mendukung satu calon, entah calon nomor satu atau nomor dua. Itu yang tidak boleh. Imparsial itu lebih luas dari netralitas. Kalau netralitas ini kan imparsial dalam bidang politik," tutur Sofian.

"Tapi kan di dalam hal itu dia juga tidak boleh berpihak misalnya dalam satu suku orang yang dilayani. karena satu agama, kalau seperti you tidak berjenggot bukan masuk kelompok saya. Hehehe," imbuhnya.


Bicara soal video sejumlah camat di Makassar dukung Jokowi, Sofian menegaskan lagi soal tak boleh pakai baju dinas saat menunjukkan sikap mendukung salah satu calon. Selain itu juga tidak boleh dilakukan di jam kerja.

"Iya jangan pakai baju camat dong. Kalau dia bukan dalam kapasitas dalam sebagai camat, artinya pada waktu jam kerja itu pun nggak boleh. Itu pun nggak boleh kalau dia pejabat," ungkap Sofian.

"Kalau dia sudah membuat pernyataan baik dalam bentuk ucapan maupun dalam bentuk tulisan itu sudah pelanggaran menengah ke atas," bebernya.


Saksikan juga video 'Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari':

[Gambas:Video 20detik]

(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads