"Menyatakan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 157 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," ujar jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Jaksa menegaskan surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 28 Februari, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap terkait uraian tindak pidana dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Menolak nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP," sambung jaksa.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan.
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Permohonan Jadi Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak!':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini