"Iya gimana umur 70 tahun tidur di bawah, di lantai. Saya menulis buku... tentang bangsa ini, itu ditulis semenjak ditahan," kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan setelah mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
"Baru mau terbit," sambung Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (jaksa) berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana kan pertimbangan di hakim," ujar Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal, kata jaksa, wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan medis, yakni operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Dakwaan Ratna Sarumpaet: Bikin Onar Lewat Hoax':
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini