Klaim Fahri Hamzah Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota Lagi

Klaim Fahri Hamzah Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota Lagi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 10:44 WIB
Ratna Sarumpaet (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Terdakwa perkara pembuat keonaran lewat penyebaran hoax, Ratna Sarumpaet, tak patah semangat untuk mendapatkan status sebagai tahanan kota. Dia mengaku akan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota lagi.

"Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan udah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna setibanya di Polda Metro Jaya setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).

Pengajuan baru itu, disebut Ratna, dilakukan lantaran adanya penjamin lain. Sebelumnya, dalam persidangan, Ratna mengajukan diri sebagai tahanan kota dengan penjamin anaknya, yaitu Atiqah Hasiholan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena ada juga penjamin baru ya Fahri Hamzah," sebut Ratna.

Sebelum pengajuan ini, permohonan Ratna sebagai tahanan kota sudah ditolak tiga kali. Dua kali permohonan di tahap penyidikan ditolak, sedangkan sekali permohonan di tahap pengadilan juga ditolak.

Pada hari ini, sebelumnya Ratna menjalani sidang di PN Jaksel dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi. Jaksa mempertanyakan balik kapasitas pengacara Ratna atas eksepsi tersebut karena dakwaan dianggap jaksa sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap.



Saksikan juga video 'Permohonan Jadi Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak!':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads