Dalam sidang lanjutan, jaksa penuntut membeberkan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya dibacakan tim pengacara Ratna Sarumpaet. Tim jaksa menegaskan surat dakwaan disusun secara cermat, lengkap, dan jelas soal tindak pidana yang didakwakan.
Sedangkan Ratna, yang wajahnya menghadap ke tim jaksa, sesekali memejamkan mata. Ratna terlihat beberapa kali tertunduk dalam ruang sidang, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya, Ratna Sarumpaet mengaku mengantuk saat sidang. Semalam dia begadang untuk menulis buku.
"Tau aja lagi, he-he.... Saya nulis tadi malam," kata Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet sebelumnya lewat pengacara mempertanyakan surat dakwaan jaksa. Pengacara menyebut penerapan dakwaan kesatu, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tidak tepat.
Hoax penganiayaan, menurut pengacara, tidak menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebar hoax penganiayaan dengan menyebarkan foto wajah lebam dan bengkak serta menyebut dipukuli dua orang. Padahal Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus.
Sedangkan tim jaksa balik mempertanyakan kapabilitas pengacara. Ditegaskan jaksa, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran hoax sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal, kata jaksa, wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan medis, yakni operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Kembali Berpose Dua Jari':
(fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini