Wali Kota Semarang: Jangan Sampai di Sekolah Ada Bullying

Wali Kota Semarang: Jangan Sampai di Sekolah Ada Bullying

Akfa Nasrulhak - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 19:22 WIB
Foto: Dok. Pemkot Semarang
Jakarta - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mendeklarasikan SMPN 26 Semarang sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA). Dalam kesempatan itu, Hendi menyampaikan sejumlah indikasi SRA yang akan menjadi sekolah favorit bagi anak-anak.

"Saat ini, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar bagi anak-anak tetapi juga menjadi rumah kedua bagi mereka," ungkap Hendi, dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2019).

Karena itu, lanjut Hendi, diperlukan sekolah yang tak hanya ramah secara fisik tetapi juga ramah bagi mental dan hati para siswa. Menurutnya, di masa SMP ini adalah masa mencari hal yang baik dan pijakan sukses. Ia mengatakan pentingnya dukungan lingkungan sekitar baik keluarga, teman, sekolah dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jangan sampai ada lingkungan sekolah menjatuhkan, mengejek, bullying dan lainnya karena pengalaman negatif ini akan membekas di memori serta akan menjadi tekanan hidup," papar Hendi.

Akibatnya, lanjut Hendi, jika terus membekas akan menjadikan anak tersebut minder, pemalu, takut dengan teman dan tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya. Untuk itu, lingkungan sekolah harus didorong untuk saling mendukung, memberikan perhatian dan menghargai satu sama lain.

Tak hanya kepada lingkungan sekolah, Hendi juga mengajak komite dan orang tua siswa yang hadir untuk bekerja sama dan percaya dengan pihak sekolah. Hendi mengingatkan agar jangan sampai berlebihan dalam menyayangi anak sehingga terjadi kejadian kurang menyenangkan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah seperti di berita-berita yang beredar.

Ia yakin SMPN 26 sebagai Sekolah Ramah Anak mampu menerapkan program-program penegakan disiplin dengan cara non kekerasan serta komitmen larangan tindak kekerasan dan bullying. Sebagai sekolah pertama yang mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak, SMPN 26 dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Dalam undang-undang tersebut sekolah harus menjadi tempat yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak baik perempuan maupun laki-laki termasuk bagi mereka yang membutuhkan pendidikan layanan khusus.

Dengan berbagai sarana prasarana yang dimiliki, SMPN 26 juga dinilai telah berhasil mencetak prestasi seperti juara renang dan sepatu roda internasional dan bulu tangkis nasional.

Ke depan, Hendi meminta agar komunikasi terus dijalin baik antara pihak sekolah, komite, orang tua murid serta pemerintah guna perbaikan dan peningkatan SMPN 26.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 26, Anny Winarsih, menyatakan kesiapan sekolahnya untuk menjadi SRA satu minggu setelah menerima sosialisasi dari Dinas Pendidikan. Kesiapan tersebut dikarenakan sejumlah standarisasi dan nilai-nilai telah diterapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan SMPN 26 sejak lama. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads