Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Maladi, menjelaskan jumlah penduduk DIY per 28 Februari 2019 ada 3.631.015 warga, dengan 2.777.614 di antaranya wajib melakukan perekaman e-KTP.
"Sampai tanggal 28 Februari sudah mencapai 99,31% (atau 2.758.576 warga melakukan perekaman). Ini (data) yang kami pegang," ujarnya di DPRD DIY, Senin (11/3/2019). Artinya 19.038 warga di DIY belum melakukan perekaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maladi mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar warga yang belum memiliki e-KTP lekas melakukan perekaman. Seperti dengan mengadakan pelayanan terpadu langsung ditangani Pemda DIY pada 20-21 Maret 2019.
"Nanti (pelayanan terpadu) sasarannya itu penduduk DIY yang belum terekam (e-KTP). Terus dari adik-adik mahasiswa ataupun siswa yang nantinya berumur 17 tahun kita fasilitasi tanggal 20 dan 21 (Maret)," tuturnya.
"Sehingga mudah-mudahan nanti semakin mendekati tanggal 17 April 2019, di Pemilu ini mudah-mudahan kita angka maksimum untuk perekaman bisa kita capai," sambungnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mendukung upaya percepatan perekaman e-KTP. Oleh karenanya, dia mendorong Pemda DIY untuk mengkoordinasikan langkah selanjutnya dengan instansi terkait.
"Pemda DIY dan pemerintah Kabupaten/Kota harus lebih intensif mensosialisasikan perda 9/2015 dan sosialisasi program percepatan perekaman e-KTP. Termasuk aktif mendata (warga wajib e-KTP)," jelasnya.
Selanjutnya, Komisi A DPRD DIY juga mendukung KPU menyempurnakan pemutakhiran data pemilih. Untuk itu, lanjut Eko, pihaknya akan mencoba berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai stakeholder.
Simak Juga 'Banyak Golput, KPU Targetkan Partisipan Pemilu 2019 Sebesar 77,5%':
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini